
Menurut laporan, keputusan itu disertai dengan peringatan hukuman berat untuk siapa saja yang memakai dollar AS, euro, yuan atau mata uang asing lainnya. Valuta asing tadinya masih diterima di sejumlah toko, restoran, dan outlet, khususnya yang sering melayani warga asing.
"Keputusan yang dikeluarkan oleh biro keamanan negara Korea Utara dan akan berlaku mulai 1 Januari 2010 itu, bertujuan untuk melarang sirkulasi valuta asing," sebut stasiun televisi Cina CCTV dalam suatu laporan singkat, Rabu (30/12/2009) waktu setempat.
Keputusan ini dikeluarkan setelah pemerintah Korea Utara mempertimbangkan selama berminggu-minggu, dan merupakan bagian dari perombakan keuangan demi mengatasi inflasi yang kian membesar dan untuk mengendalikan perekonomian.
Pembatasan ini juga disebabkan karena Korea Utara merugi akibat sanksi ekonomi akibat uji coba nuklirnya, pengurangan ekspor senjata dan juga sumber-sumber dana langsung yang lazim lainnya.
Karena tak sanggup menyediakan pangan bagi 24 juta penduduknya, maka pemerintah Korea Utara mulai memperbolehkan beberapa pasarnya di 2002, dan juga para petani, untuk berdagang hasil buminya. Walaupun langkah ini sukses secara ekonomi tapi pasar-pasar tersebut juga menjual barang-barang terlarang, seperti film dan serial dari saingannya, Korea Selatan. Pasar grosir terbesar di Korea Utara di Pyongyang di tengah Juni ini juga telah ditutup.
Perombakan keuangan ini bertujuan untuk merebut kendali dari pihak-pihak yang telah melaba dari perdagangan pasar tersebut dengan cara memerintahkan rakyat untuk menukarkan sebagian lembaran mata uang yang lama dengan yang baru, dan juga untuk menyimpan uang mereka di bank.
Revaluasi ini dilaporkan telah memicu kemarahan sebagian rakyat Korea Utara yang khawatir bahwa mereka takkan bisa menarik uang mereka lagi dari bank. Pihak berwajib telah memerintahkan penjaga perbatasan untuk langsung menembak siapa saja yang berusaha melewati perbatasan tanpa izin, agar rakyat yang kecewa akibat perubahan kuangan ini tak bisa membelot.
Keputusan ini memberi waktu 24 jam untuk semua perusahaan untuk mendepositokan semua valuta asingnya pada bank-bank. "Bila dibutuhkan untuk transaksi maka dana itu bisa ditarik dengan mendapatkan izin terlebih dahulu," menurut keputusan itu seperti tertulis di Daily NK.
Larangan ini ditujukan juga untuk merebut valuta asing yang disembunyikan oleh pihak-pihak yang masih berdagang di pasar swasta, menurut Yang Moo-jin, profesor Universitas Seoul untuk bidang Studi Korea Utara. "Larangan ini ditujukan untuk memberantas perdagangan di pasaran. Dan terlebih lagi, untuk memperlancar perombakan keuangan dengan mengatur ketat penggunaan mata uang asing dan nasional."
Larangan ini juga berlaku untuk warga asing, yang harus menukarkan mata uangnya menjadi won Korea untuk berbelanja.